Sabtu, 03 Desember 2016




INSTRUMEN SUPERVISI DAN MONITORING KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIAN


                            PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN (PPL)



                            KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2016




Nama Penyuluh                            :




Pangkat/Golongan                        :




WKPP                                           :




BP3K                                            :




Tanggal Supervisi                         :









NO ASPEK YANG DINILAI/INDIKATOR BOBOT/ SKOR  PENILAIAN





I ASPEK PERSIAPAN 20

1. Programa Penyuluhan Pertanian Desa (2 tahun terakhir) 2,5

2. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (sda) 2,5

3. Identifikasi Potensi Wilayah (desa) (2 tahun terakhir) 2,5

4. Identifikasi Faktor Penentu (Impack Point) (sda) 2,5

5. Rencana Defenitif Kelompok (RDK) (2 tahun terakhir) 2,5

6. Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)(sda) 2,5

7. Jadwal Laku (2 tahun terakhir) 2,5

8. Peta Wilayah ( Monografi) (2 tahun terakhir) 2,5



II ASPEK PELAKSANAAN PENYULUHAN 60

1. Penyusunan Materi Penyuluhan Pertanian 5

Dalam bentuk media cetak (min. 5 judul)

2 Penyusunan Materi Penyuluhan Pertanian 5

Dalam bentuk media elektronik (5 judul)

3 .Melakukan Kunjungan/anjangsana Perorangan (40 kali) 5

4. Melakukan Kunjungan/anjangsana Kelompok (115 kali) 5

5. Melakukan Kunjungan/anjangsana Massal (5 kali) 5

6. Penerapan Metoda Penyuluhan Pertanian (5 metoda) 5

7. Penumbuhan/Pengembangan Kelembagaan Tani (2 thn) 5

8. Pengembangan Kelas Kelompok Tani (2 tahun) 5

9. Pengembangan Penyuluhan (Kajian/Analisis dsb)(2 kali) 5

10. Mengikuti Pelatihan di BPP (48 kali) 5

11. Melakukan Penilain Berprestasi (2 tahun) 5

12. Melaksanakan Kursus Tani (10 kali) 5



III ASPEK EVALUASI DAN PELAPORAN 10

1. Evaluasi Hasil (2 tahun terakhir) 2,5

2. Evaluasi Dampak (2 tahun terakhir) 2,5

3. Laporan Bulanan (2 tahun terakhir) 2,5

4. Buku Harian (2 tahun terakhir) 2,5



IV ASPEK PENGEMBANGAN PROFESI/PENUNJANG 10

1. Karya Tulis Ilmiah, (Penelitian/Kebijakan Pert/dll) (4 judul) 5

2. Mengajar pada Dinas Lain (5 kali) 2,5

3. Mengikuti Seminar/Loka Karya. ( 3 kali) 2,5

JUMLAH TOTAL 100





















PENILAI YANG DINILAI




















.=........................................=. .=..............................................=.








Ketarangan




a)    91 ke atas           : Sangat Baik d)   51 – 60               : Kurang

b)   76 – 90                : Baik e)   51 – ke bawah    : Buruk

c)    61 – 75               : Cukup




(Dibuat oleh : Ir. Yusrizal, M.Si/anggota KJF Kabupaten Aceh Besar)



Rabu, 06 Mei 2015

Cara buat Rak Tanaman Sayuran dari Pipa Paralon


Dalam rangka untuk pemamfaatan lahan pekarangan sempit pada tingkat Rumah Tangga, maka perlu ada suatu tehnologi yang dapat mengembangkan budidaya tanaman yang lebih effektif dan mudah dijangkau oleh petani yaitu pembuatan atau penggunaan rak tanam.
Pembuatan atau penggunaan rak tanam merupakan suatu metoda atau media tanam yang ditawarkan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) BP3K Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar kepada petani Kabupaten Aceh Besar untuk memamfaatkan lahan pekarangan sempit, sehingga petani tetap produktif meskipun tidak memiliki lahan yang luas, dan metoda atau media tanam ini sangat memudahkan petani dalam melakukan perawatan karena berada pada halaman rumah yang mudah dijangkau  kapan saja.
Adapun langkah-langka kerja pembuatan rak tanam adalah sebagai berikut :
a.      Persiapan Bahan/Alat
·      Pipa Paralon ukuran 4 inci panjang 4 meter.
·      Elbo
·      Tutup Pipa
·      Kayu Balok ukuran : 5 x 5 cm
·      Kayu Lat Seng
·      Gergaji
·      Pisau
·      Paku
·      Bahan Organik
b.      Cara kerja
·      Pipa paralon dipotong untuk ukuran panjang : 120 cm sebanyak : 7 batang
·      Pipa paralon dipotong untuk ukuran lebar : 40 cm (tk. 2), 70 cm (tk. 3) dan 100 cm (tk. 4) masing-masing sebanyak 2 batang
·      Lobangkan pipa paralon tersebut ukuran diameter : 8-9 cm dengan jarak disesuaikan
·      Buatkan kerangka kayu dalam bentuk kerucut/piramid sesuaikan dengan ukuran panjang dan lebar pipa paralon yang sudah dipotong secara bertingkat
·      Pasang elbo untuk penyambung antara ukuran panjang dan lebar paralon sesuai tingkatan
·      Paralon pada tingkat paling atas (1) lobang dibuat secara memanjang dari ujung ke ujung (disesuaikan kebutuhan tanam), kemudian ditutup dengan Tutup Pipa Paralon pada ujungnya.
·      Berikan bahan organik pada setiap paralon yg sudah dilobangi secukupnya, dan dapat dilakukan penanaman benih atau bibit tanaman sayuran.

c.       Biaya yang diperlukan :
·      Untuk biaya bahan keseluruhannya meliputi : gergaji, paku, pipa paralon, elbo, kayu balok, lat seng dan pupuk organik mencapai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
·      Untuk biaya pekerjaan tidak diperhitungkan karena pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPL secara sukarela dalam rangka belajar praktek bersama.
( Penulis : Ir. Yusrizal, M.Si )

Minggu, 03 Mei 2015

Juklak Pemilihan Koordinator KJF Aceh Besar 2015

I. PENDAHULUAN

a. Latar belakang.

Undang-undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Perkebunan/Kehutanan merupakan suatu undang-undang yang menjelaskan bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yang menjadi hak asasi warga negara Republik Indonesia.
Kelompok Fungsional yang terdiri dari Kelompok Fungsional Kabupaten dan Kelompok Fungsional Lapangan adalah kelompok petugas penyuluh pertanian yang mempunyai tugas sebagai penyelenggara penyuluhan pertanian, penyuluh perikanan, penyuluh peternakan dan perkebunan/kehutanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 16 Tahun 2006.
Untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan pertanian tersebut diperlukan adanya Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten Aceh Besar yang berkedudukan di kabupaten yang diberi kewenangan dan tugas-tugas yang dapat memberi petunjuk dan gambaran praktis terhadap penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Mengingat pentingnya koordinator Kelompok Fungsional, maka  dibuat suatu petunjuk teknis tentang pemilihan Koordinator Kelompok Fungsional Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Aceh Besar Priode 2015 – 2018 agar dapat dipedomani.
b. Tujuan
-      Sebagai acuan tentang petunjuk pemilihan koordinator Kelompok Jabatan Fungsional
-      Agar hasil pemilihan dapat diterima oleh semua pihak
-      Terpilihnya koordinator Kelompok Jabatan Fungsional yang dapat memberi kesuksesan penyelenggaraan penyuluhan pertanian



II. METODA PELAKSANAAN






a.  Pembentukan Panitia Pemilihan Koordinator (PPK)



Panitia Pemilihan Koordinator (PPK) dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Kepala BP2KP Kabupaten Aceh Besar dengan susunan dan tugas-tugasnya sebagai berikut :



     1. Susunan Panitia Pemilihan Koordinator



-      Pengarah                                : T. Armia, S.Hut, MT



-      Ketua                                      : Drs. Aiyub Yunus



-      Wk Ketua                               : Agus Rizal, SP



-      Sekretaris/anggota                : Muhajir, SP



-      Anggota                                  : Bukhari, SH



-      Anggota                                  : Drs. Rousvizar



-      Anggota                                  : Ir. Armiah






2.   Tugas-tugas Panitia Pemilihan Koordinator (PPK)



-      Melaksanakan rapat-rapat koordinasi



-      Melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Koordinator KJF Kabupaten Aceh Besar



-      Menyelenggarakan pemilihan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Aceh Besar



-      Melaporkan dan Menyerahkan hasil pemilihan kepada Kepala BP2KP Aceh Besar



b.  Penetapan Kriteria bakal calon



Kriteria bakal calon didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang ada dan pertimbangan yang diperlukan, sebagai berikut :



-      Taat kepada Allah Swt



-      Mempunyai dedikasi yang tinggi



-      Sudah mempunyai masa kerja minimal 10 tahun



-      Status Jabatan adalah Jabatan Fungsional



-      Loyal dan patuh kepada atasan



-      Siap menjalankan tugas dan tanggungjawab sampai akhir masa tugas



c.  Pemilihan Bakal Calon dan Calon



    1. Pemilihan Bakal Calon (Balon)     



·      Setiap pemilih dapat mengajukan Bakal Calon Koordinator KJF Aceh Besar, hanya untuk 1(satu) suara.



·      Hasil pemilihan Bakal Calon untuk dipilih sebagai calon koordinator KJF Aceh Besar berdasarkan suara terbanyak 3 s/d 5.






    2. Pemilihan Calon



·      Setiap pemilih  melakukan pemilihan Calon Koordinator KJF dari hasil pemilihan bakal calon  3 atau 5 orang calon



·      Dilakukan pemilihan Calon Koordinator KJF Aceh Besar untuk menjadi Koordinator dan pentuannya berdasarkan suara terbanyak.



d.  Pemilih



Pemilih adalah orang perorang yang mewakili jabatan struktural dan fungsional, sbb :



-      Para kepala bidang BP2KP Aceh Besar



-      Para Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten Aceh Besar



-      Para Kepala UPTB BPP/BPP dalam Kabupaten Aceh Besar



-      Seluruh PPL PNS dalam Kabupaten Aceh Besar



-      Perwakilan PPL THL-TB dari masing-masing UPTB BPP/BPP sebanyak 2 orang



-      Panitia Pemilihan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional



e.   Waktu dan Tempat Pelaksanaan



-      Waktu pelaksanaan Pemilihan Bakal Calon pada tanggal : 4 Mei 2015



-      Waktu pelaksanaan Pemilihan Calon pada tanggal : 1 Juni 2015



-      Tempat Pemilihan : Aula BP2KP Aceh Besar



f.   Penetapan Pemenang



Pemenang hasil pemilihan koordinator KJF Kabupaten Aceh Besar ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak dari para calon yang dipilih dengan tanpa menetapkan jumlah persentase yang diperoleh, selanjutnya ditetapkan dalam Berita Acara Pemenang Pemilihan untuk Priode 2015 – 2018.-



g.   Ketentuan-ketentuan lain



-      Pemberian suara dengan cara mencontreng ( V ) pada calon yang dipilih, atau     menulis nomor dan nama calon yang dipilih.



-      Pemilih hanya dapat memberi suara sebanyak 1 (satu) kali



-      Hasil penetapan calon dan pemenang oleh Panitia Pemilihan Koordinator tidak dapat diganggu gugat, dan dapat melakukan perubahan keputusan apabila terdapat kekeliruan dalan penetapan calon dan pemenang.






III. P E N U T U P






Petunjuk Teknis Pemilihan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional BP2KP Kabupaten Aceh Besar Tahun 2015 dibuat dalam rangka untuk memberi acuan dan petunjuk tentang teknis pemilihan koordinator yang didasarkan atas peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang telah ada dan  aspirasi dari Panitia Pemilihan Koordinator dan aspirasi Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten Aceh Besar.






Besar harapan agar pemilihan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional BP2KP Kabupaten Aceh Besar dapat berjalan lancar dan sukses dengan hasil yang memuaskan dan dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.






Demikian “ Petunjuk Teknis Pemilihan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional BP2KP Kabupaten Aceh Besar Tahun 2015 diperbuat agar dapat dipergunakan dan memberi manfaat bagi kita semua serta mendapat ridha dari Allah SWT,  amin……………………………………………………!






Kota Jantho, 27  April  2015



PANITIA PEMILIHAN KOORDINATOR



( K e t u a)






Drs. AIYUB YUNUS


NIP. 19580510 199203 1 007