| INSTRUMEN SUPERVISI DAN MONITORING KEGIATAN PENYULUHAN PERTANIAN | ||||||||
| PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN (PPL) | ||||||||
| KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2016 | ||||||||
| Nama Penyuluh : | ||||||||
| Pangkat/Golongan : | ||||||||
| WKPP : | ||||||||
| BP3K : | ||||||||
| Tanggal Supervisi : | ||||||||
| NO | ASPEK YANG DINILAI/INDIKATOR | BOBOT/ SKOR | PENILAIAN | |||||
| I | ASPEK PERSIAPAN | 20 | ||||||
| 1. | Programa Penyuluhan Pertanian Desa (2 tahun terakhir) | 2,5 | ||||||
| 2. | Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (sda) | 2,5 | ||||||
| 3. | Identifikasi Potensi Wilayah (desa) (2 tahun terakhir) | 2,5 | ||||||
| 4. | Identifikasi Faktor Penentu (Impack Point) (sda) | 2,5 | ||||||
| 5. | Rencana Defenitif Kelompok (RDK) (2 tahun terakhir) | 2,5 | ||||||
| 6. | Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)(sda) | 2,5 | ||||||
| 7. | Jadwal Laku (2 tahun terakhir) | 2,5 | ||||||
| 8. | Peta Wilayah ( Monografi) (2 tahun terakhir) | 2,5 | ||||||
| II | ASPEK PELAKSANAAN PENYULUHAN | 60 | ||||||
| 1. | Penyusunan Materi Penyuluhan Pertanian | 5 | ||||||
| Dalam bentuk media cetak (min. 5 judul) | ||||||||
| 2 | Penyusunan Materi Penyuluhan Pertanian | 5 | ||||||
| Dalam bentuk media elektronik (5 judul) | ||||||||
| 3 | .Melakukan Kunjungan/anjangsana Perorangan (40 kali) | 5 | ||||||
| 4. | Melakukan Kunjungan/anjangsana Kelompok (115 kali) | 5 | ||||||
| 5. | Melakukan Kunjungan/anjangsana Massal (5 kali) | 5 | ||||||
| 6. | Penerapan Metoda Penyuluhan Pertanian (5 metoda) | 5 | ||||||
| 7. | Penumbuhan/Pengembangan Kelembagaan Tani (2 thn) | 5 | ||||||
| 8. | Pengembangan Kelas Kelompok Tani (2 tahun) | 5 | ||||||
| 9. | Pengembangan Penyuluhan (Kajian/Analisis dsb)(2 kali) | 5 | ||||||
| 10. | Mengikuti Pelatihan di BPP (48 kali) | 5 | ||||||
| 11. | Melakukan Penilain Berprestasi (2 tahun) | 5 | ||||||
| 12. | Melaksanakan Kursus Tani (10 kali) | 5 | ||||||
| III | ASPEK EVALUASI DAN PELAPORAN | 10 | ||||||
| 1. | Evaluasi Hasil (2 tahun terakhir) | 2,5 | ||||||
| 2. | Evaluasi Dampak (2 tahun terakhir) | 2,5 | ||||||
| 3. | Laporan Bulanan (2 tahun terakhir) | 2,5 | ||||||
| 4. | Buku Harian (2 tahun terakhir) | 2,5 | ||||||
| IV | ASPEK PENGEMBANGAN PROFESI/PENUNJANG | 10 | ||||||
| 1. | Karya Tulis Ilmiah, (Penelitian/Kebijakan Pert/dll) (4 judul) | 5 | ||||||
| 2. | Mengajar pada Dinas Lain (5 kali) | 2,5 | ||||||
| 3. | Mengikuti Seminar/Loka Karya. ( 3 kali) | 2,5 | ||||||
| JUMLAH TOTAL | 100 | |||||||
| PENILAI | YANG DINILAI | |||||||
| .=........................................=. | .=..............................................=. | |||||||
| Ketarangan | ||||||||
| a) 91 ke atas : Sangat Baik | d) 51 – 60 : Kurang | |||||||
| b) 76 – 90 : Baik | e) 51 – ke bawah : Buruk | |||||||
| c) 61 – 75 : Cukup | ||||||||
| (Dibuat oleh : Ir. Yusrizal, M.Si/anggota KJF Kabupaten Aceh Besar) | ||||||||
Ayah Yus
Sabtu, 03 Desember 2016
Rabu, 06 Mei 2015
Cara buat Rak Tanaman Sayuran dari Pipa Paralon
Dalam rangka untuk pemamfaatan lahan pekarangan sempit
pada tingkat Rumah Tangga, maka perlu ada suatu tehnologi yang dapat
mengembangkan budidaya tanaman yang lebih effektif dan mudah dijangkau oleh
petani yaitu pembuatan atau penggunaan rak tanam.
Pembuatan atau penggunaan rak tanam merupakan suatu
metoda atau media tanam yang ditawarkan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
BP3K Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar kepada petani Kabupaten Aceh Besar
untuk memamfaatkan lahan pekarangan sempit, sehingga petani tetap produktif
meskipun tidak memiliki lahan yang luas, dan metoda atau media tanam ini sangat
memudahkan petani dalam melakukan perawatan karena berada pada halaman rumah
yang mudah dijangkau kapan saja.
Adapun langkah-langka kerja pembuatan rak tanam adalah
sebagai berikut :
a.
Persiapan
Bahan/Alat
· Pipa Paralon ukuran 4 inci panjang 4 meter.
· Elbo
· Tutup Pipa
· Kayu Balok ukuran : 5 x 5 cm
· Kayu Lat Seng
· Gergaji
· Pisau
· Paku
· Bahan Organik
b.
Cara kerja
· Pipa paralon dipotong untuk ukuran panjang : 120 cm
sebanyak : 7 batang
· Pipa paralon dipotong untuk ukuran lebar : 40 cm (tk. 2),
70 cm (tk. 3) dan 100 cm (tk. 4) masing-masing sebanyak 2 batang
· Lobangkan pipa paralon tersebut ukuran diameter : 8-9
cm dengan jarak disesuaikan
· Buatkan kerangka kayu dalam bentuk kerucut/piramid
sesuaikan dengan ukuran panjang dan lebar pipa paralon yang sudah dipotong
secara bertingkat
· Pasang elbo untuk penyambung antara ukuran panjang dan
lebar paralon sesuai tingkatan
· Paralon pada tingkat paling atas (1) lobang dibuat
secara memanjang dari ujung ke ujung (disesuaikan kebutuhan tanam), kemudian
ditutup dengan Tutup Pipa Paralon pada ujungnya.
· Berikan bahan organik pada setiap paralon yg sudah dilobangi
secukupnya, dan dapat dilakukan penanaman benih atau bibit tanaman sayuran.
c.
Biaya yang
diperlukan :
· Untuk biaya bahan keseluruhannya meliputi : gergaji,
paku, pipa paralon, elbo, kayu balok, lat seng dan pupuk organik mencapai
Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
· Untuk biaya pekerjaan tidak diperhitungkan karena
pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPL secara sukarela dalam rangka belajar
praktek bersama.
( Penulis : Ir. Yusrizal, M.Si )
Minggu, 03 Mei 2015
Juklak Pemilihan Koordinator KJF Aceh Besar 2015
I. PENDAHULUAN
a. Latar
belakang.
Undang-undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Peternakan dan Perkebunan/Kehutanan merupakan suatu undang-undang yang
menjelaskan bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yang menjadi hak asasi warga negara
Republik Indonesia.
Kelompok Fungsional yang terdiri dari Kelompok Fungsional Kabupaten dan
Kelompok Fungsional Lapangan adalah kelompok petugas penyuluh pertanian yang
mempunyai tugas sebagai penyelenggara penyuluhan pertanian, penyuluh perikanan,
penyuluh peternakan dan perkebunan/kehutanan sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang No 16 Tahun 2006.
Untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan
pertanian tersebut diperlukan adanya Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten Aceh Besar yang
berkedudukan di kabupaten yang diberi kewenangan dan tugas-tugas yang dapat
memberi petunjuk dan gambaran praktis terhadap penyelenggaraan penyuluhan
pertanian.
Mengingat pentingnya koordinator Kelompok Fungsional, maka dibuat suatu petunjuk teknis tentang
pemilihan Koordinator Kelompok Fungsional Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Aceh Besar Priode 2015 – 2018 agar dapat dipedomani.
b.
Tujuan
-
Sebagai acuan tentang petunjuk pemilihan koordinator Kelompok Jabatan Fungsional
-
Agar hasil pemilihan dapat diterima oleh semua pihak
-
Terpilihnya koordinator Kelompok Jabatan
Fungsional yang dapat memberi kesuksesan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian
I. PENDAHULUAN
a. Latar
belakang.
Undang-undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Peternakan dan Perkebunan/Kehutanan merupakan suatu undang-undang yang
menjelaskan bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yang menjadi hak asasi warga negara
Republik Indonesia.
Kelompok Fungsional yang terdiri dari Kelompok Fungsional Kabupaten dan
Kelompok Fungsional Lapangan adalah kelompok petugas penyuluh pertanian yang
mempunyai tugas sebagai penyelenggara penyuluhan pertanian, penyuluh perikanan,
penyuluh peternakan dan perkebunan/kehutanan sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang No 16 Tahun 2006.
Untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan
pertanian tersebut diperlukan adanya Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten Aceh Besar yang
berkedudukan di kabupaten yang diberi kewenangan dan tugas-tugas yang dapat
memberi petunjuk dan gambaran praktis terhadap penyelenggaraan penyuluhan
pertanian.
Mengingat pentingnya koordinator Kelompok Fungsional, maka dibuat suatu petunjuk teknis tentang
pemilihan Koordinator Kelompok Fungsional Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Aceh Besar Priode 2015 – 2018 agar dapat dipedomani.
b.
Tujuan
-
Sebagai acuan tentang petunjuk pemilihan koordinator Kelompok Jabatan Fungsional
-
Agar hasil pemilihan dapat diterima oleh semua pihak
-
Terpilihnya koordinator Kelompok Jabatan
Fungsional yang dapat memberi kesuksesan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian
II.
METODA PELAKSANAAN
a. Pembentukan
Panitia Pemilihan Koordinator (PPK)
Panitia Pemilihan Koordinator (PPK) dibentuk berdasarkan Surat
Perintah Kerja (SPK) Kepala BP2KP Kabupaten Aceh Besar dengan susunan
dan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Susunan Panitia
Pemilihan Koordinator
-
Pengarah :
T. Armia, S.Hut, MT
-
Ketua : Drs.
Aiyub Yunus
-
Wk Ketua : Agus
Rizal, SP
-
Sekretaris/anggota : Muhajir,
SP
-
Anggota :
Bukhari, SH
-
Anggota :
Drs. Rousvizar
-
Anggota :
Ir. Armiah
2. Tugas-tugas Panitia
Pemilihan Koordinator (PPK)
-
Melaksanakan rapat-rapat koordinasi
-
Melaksanakan Sosialisasi Pemilihan
Koordinator KJF Kabupaten Aceh Besar
-
Menyelenggarakan pemilihan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Aceh Besar
-
Melaporkan dan Menyerahkan hasil pemilihan
kepada Kepala BP2KP Aceh Besar
b. Penetapan
Kriteria bakal calon
Kriteria bakal calon didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang ada dan pertimbangan yang diperlukan, sebagai
berikut :
-
Taat kepada Allah Swt
-
Mempunyai dedikasi yang tinggi
-
Sudah mempunyai masa kerja minimal 10 tahun
-
Status Jabatan adalah Jabatan Fungsional
-
Loyal dan patuh kepada atasan
-
Siap menjalankan tugas dan tanggungjawab sampai akhir
masa tugas
c. Pemilihan Bakal Calon dan Calon
1. Pemilihan
Bakal Calon (Balon)
· Setiap
pemilih dapat mengajukan Bakal Calon Koordinator KJF Aceh
Besar, hanya untuk 1(satu) suara.
· Hasil
pemilihan Bakal Calon untuk dipilih sebagai calon koordinator KJF Aceh Besar berdasarkan
suara terbanyak 3 s/d 5.
2. Pemilihan
Calon
· Setiap pemilih
melakukan pemilihan Calon Koordinator KJF
dari hasil pemilihan bakal calon 3 atau
5 orang calon
·
Dilakukan pemilihan Calon Koordinator KJF Aceh Besar untuk
menjadi Koordinator dan pentuannya berdasarkan suara terbanyak.
d. Pemilih
Pemilih adalah orang perorang yang mewakili jabatan
struktural dan fungsional, sbb :
-
Para kepala bidang BP2KP Aceh Besar
-
Para Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten Aceh Besar
-
Para Kepala UPTB BPP/BPP dalam Kabupaten Aceh Besar
-
Seluruh PPL PNS dalam Kabupaten Aceh Besar
-
Perwakilan PPL THL-TB dari masing-masing UPTB BPP/BPP sebanyak 2 orang
-
Panitia Pemilihan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional
e. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
-
Waktu pelaksanaan Pemilihan Bakal Calon pada tanggal : 4 Mei
2015
-
Waktu pelaksanaan Pemilihan Calon pada tanggal : 1 Juni 2015
-
Tempat Pemilihan : Aula BP2KP Aceh Besar
f. Penetapan Pemenang
Pemenang
hasil pemilihan koordinator KJF Kabupaten Aceh Besar ditentukan
berdasarkan perolehan suara terbanyak dari para calon yang dipilih dengan tanpa
menetapkan jumlah persentase yang diperoleh, selanjutnya ditetapkan dalam Berita Acara Pemenang Pemilihan untuk Priode 2015 – 2018.-
g. Ketentuan-ketentuan lain
-
Pemberian suara dengan cara mencontreng ( V ) pada calon
yang dipilih, atau menulis nomor dan nama calon yang dipilih.
-
Pemilih hanya dapat memberi suara sebanyak 1 (satu) kali
-
Hasil penetapan calon dan pemenang oleh Panitia
Pemilihan Koordinator tidak dapat diganggu gugat, dan dapat
melakukan perubahan keputusan apabila terdapat kekeliruan dalan penetapan calon
dan pemenang.
III. P E
N U T U P
Petunjuk Teknis Pemilihan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional BP2KP Kabupaten Aceh Besar Tahun 2015 dibuat dalam rangka untuk memberi acuan dan petunjuk
tentang teknis pemilihan koordinator yang didasarkan atas peraturan-peraturan
dan petunjuk-petunjuk yang telah ada dan
aspirasi dari Panitia Pemilihan Koordinator dan
aspirasi Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten Aceh Besar.
Besar harapan agar pemilihan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional BP2KP Kabupaten Aceh Besar dapat berjalan lancar dan sukses
dengan hasil yang memuaskan dan dapat diterima oleh semua pihak yang
berkepentingan.
Demikian “ Petunjuk Teknis Pemilihan Koordinator Kelompok
Jabatan Fungsional BP2KP Kabupaten Aceh Besar Tahun
2015 diperbuat agar dapat dipergunakan dan memberi manfaat
bagi kita semua serta mendapat ridha dari Allah SWT, amin……………………………………………………!
Kota Jantho, 27 April
2015
PANITIA PEMILIHAN KOORDINATOR
( K e t u a)
Drs. AIYUB YUNUS
NIP. 19580510
199203 1 007
Langganan:
Postingan (Atom)