I. PENDAHULUAN
a. Latar
belakang.
Undang-undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Peternakan dan Perkebunan/Kehutanan merupakan suatu undang-undang yang
menjelaskan bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yang menjadi hak asasi warga negara
Republik Indonesia.
Kelompok Fungsional yang terdiri dari Kelompok Fungsional Kabupaten dan
Kelompok Fungsional Lapangan adalah kelompok petugas penyuluh pertanian yang
mempunyai tugas sebagai penyelenggara penyuluhan pertanian, penyuluh perikanan,
penyuluh peternakan dan perkebunan/kehutanan sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang No 16 Tahun 2006.
Untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan
pertanian tersebut diperlukan adanya Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten Aceh Besar yang
berkedudukan di kabupaten yang diberi kewenangan dan tugas-tugas yang dapat
memberi petunjuk dan gambaran praktis terhadap penyelenggaraan penyuluhan
pertanian.
Mengingat pentingnya koordinator Kelompok Fungsional, maka dibuat suatu petunjuk teknis tentang
pemilihan Koordinator Kelompok Fungsional Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Aceh Besar Priode 2015 – 2018 agar dapat dipedomani.
b.
Tujuan
-
Sebagai acuan tentang petunjuk pemilihan koordinator Kelompok Jabatan Fungsional
-
Agar hasil pemilihan dapat diterima oleh semua pihak
-
Terpilihnya koordinator Kelompok Jabatan
Fungsional yang dapat memberi kesuksesan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian
II.
METODA PELAKSANAAN
a. Pembentukan
Panitia Pemilihan Koordinator (PPK)
Panitia Pemilihan Koordinator (PPK) dibentuk berdasarkan Surat
Perintah Kerja (SPK) Kepala BP2KP Kabupaten Aceh Besar dengan susunan
dan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Susunan Panitia
Pemilihan Koordinator
-
Pengarah :
T. Armia, S.Hut, MT
-
Ketua : Drs.
Aiyub Yunus
-
Wk Ketua : Agus
Rizal, SP
-
Sekretaris/anggota : Muhajir,
SP
-
Anggota :
Bukhari, SH
-
Anggota :
Drs. Rousvizar
-
Anggota :
Ir. Armiah
2. Tugas-tugas Panitia
Pemilihan Koordinator (PPK)
-
Melaksanakan rapat-rapat koordinasi
-
Melaksanakan Sosialisasi Pemilihan
Koordinator KJF Kabupaten Aceh Besar
-
Menyelenggarakan pemilihan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Aceh Besar
-
Melaporkan dan Menyerahkan hasil pemilihan
kepada Kepala BP2KP Aceh Besar
b. Penetapan
Kriteria bakal calon
Kriteria bakal calon didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang ada dan pertimbangan yang diperlukan, sebagai
berikut :
-
Taat kepada Allah Swt
-
Mempunyai dedikasi yang tinggi
-
Sudah mempunyai masa kerja minimal 10 tahun
-
Status Jabatan adalah Jabatan Fungsional
-
Loyal dan patuh kepada atasan
-
Siap menjalankan tugas dan tanggungjawab sampai akhir
masa tugas
c. Pemilihan Bakal Calon dan Calon
1. Pemilihan
Bakal Calon (Balon)
· Setiap
pemilih dapat mengajukan Bakal Calon Koordinator KJF Aceh
Besar, hanya untuk 1(satu) suara.
· Hasil
pemilihan Bakal Calon untuk dipilih sebagai calon koordinator KJF Aceh Besar berdasarkan
suara terbanyak 3 s/d 5.
2. Pemilihan
Calon
· Setiap pemilih
melakukan pemilihan Calon Koordinator KJF
dari hasil pemilihan bakal calon 3 atau
5 orang calon
·
Dilakukan pemilihan Calon Koordinator KJF Aceh Besar untuk
menjadi Koordinator dan pentuannya berdasarkan suara terbanyak.
d. Pemilih
Pemilih adalah orang perorang yang mewakili jabatan
struktural dan fungsional, sbb :
-
Para kepala bidang BP2KP Aceh Besar
-
Para Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten Aceh Besar
-
Para Kepala UPTB BPP/BPP dalam Kabupaten Aceh Besar
-
Seluruh PPL PNS dalam Kabupaten Aceh Besar
-
Perwakilan PPL THL-TB dari masing-masing UPTB BPP/BPP sebanyak 2 orang
-
Panitia Pemilihan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional
e. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
-
Waktu pelaksanaan Pemilihan Bakal Calon pada tanggal : 4 Mei
2015
-
Waktu pelaksanaan Pemilihan Calon pada tanggal : 1 Juni 2015
-
Tempat Pemilihan : Aula BP2KP Aceh Besar
f. Penetapan Pemenang
Pemenang
hasil pemilihan koordinator KJF Kabupaten Aceh Besar ditentukan
berdasarkan perolehan suara terbanyak dari para calon yang dipilih dengan tanpa
menetapkan jumlah persentase yang diperoleh, selanjutnya ditetapkan dalam Berita Acara Pemenang Pemilihan untuk Priode 2015 – 2018.-
g. Ketentuan-ketentuan lain
-
Pemberian suara dengan cara mencontreng ( V ) pada calon
yang dipilih, atau menulis nomor dan nama calon yang dipilih.
-
Pemilih hanya dapat memberi suara sebanyak 1 (satu) kali
-
Hasil penetapan calon dan pemenang oleh Panitia
Pemilihan Koordinator tidak dapat diganggu gugat, dan dapat
melakukan perubahan keputusan apabila terdapat kekeliruan dalan penetapan calon
dan pemenang.
III. P E
N U T U P
Petunjuk Teknis Pemilihan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional BP2KP Kabupaten Aceh Besar Tahun 2015 dibuat dalam rangka untuk memberi acuan dan petunjuk
tentang teknis pemilihan koordinator yang didasarkan atas peraturan-peraturan
dan petunjuk-petunjuk yang telah ada dan
aspirasi dari Panitia Pemilihan Koordinator dan
aspirasi Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten Aceh Besar.
Besar harapan agar pemilihan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional BP2KP Kabupaten Aceh Besar dapat berjalan lancar dan sukses
dengan hasil yang memuaskan dan dapat diterima oleh semua pihak yang
berkepentingan.
Demikian “ Petunjuk Teknis Pemilihan Koordinator Kelompok
Jabatan Fungsional BP2KP Kabupaten Aceh Besar Tahun
2015 diperbuat agar dapat dipergunakan dan memberi manfaat
bagi kita semua serta mendapat ridha dari Allah SWT, amin……………………………………………………!
Kota Jantho, 27 April
2015
PANITIA PEMILIHAN KOORDINATOR
( K e t u a)
Drs. AIYUB YUNUS
NIP. 19580510
199203 1 007