I. PENDAHULUAN
a. Latar
belakang.
Undang-undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Peternakan dan Perkebunan/Kehutanan merupakan suatu undang-undang yang
menjelaskan bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yang menjadi hak asasi warga negara
Republik Indonesia.
Kelompok Fungsional yang terdiri dari Kelompok Fungsional Kabupaten dan
Kelompok Fungsional Lapangan adalah kelompok petugas penyuluh pertanian yang
mempunyai tugas sebagai penyelenggara penyuluhan pertanian, penyuluh perikanan,
penyuluh peternakan dan perkebunan/kehutanan sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang No 16 Tahun 2006.
Untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan
pertanian tersebut diperlukan adanya Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten Aceh Besar yang
berkedudukan di kabupaten yang diberi kewenangan dan tugas-tugas yang dapat
memberi petunjuk dan gambaran praktis terhadap penyelenggaraan penyuluhan
pertanian.
Mengingat pentingnya koordinator Kelompok Fungsional, maka dibuat suatu petunjuk teknis tentang
pemilihan Koordinator Kelompok Fungsional Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Aceh Besar Priode 2015 – 2018 agar dapat dipedomani.
b.
Tujuan
-
Sebagai acuan tentang petunjuk pemilihan koordinator Kelompok Jabatan Fungsional
-
Agar hasil pemilihan dapat diterima oleh semua pihak
-
Terpilihnya koordinator Kelompok Jabatan
Fungsional yang dapat memberi kesuksesan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian
I. PENDAHULUAN
a. Latar
belakang.
Undang-undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Peternakan dan Perkebunan/Kehutanan merupakan suatu undang-undang yang
menjelaskan bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yang menjadi hak asasi warga negara
Republik Indonesia.
Kelompok Fungsional yang terdiri dari Kelompok Fungsional Kabupaten dan
Kelompok Fungsional Lapangan adalah kelompok petugas penyuluh pertanian yang
mempunyai tugas sebagai penyelenggara penyuluhan pertanian, penyuluh perikanan,
penyuluh peternakan dan perkebunan/kehutanan sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang No 16 Tahun 2006.
Untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan
pertanian tersebut diperlukan adanya Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten Aceh Besar yang
berkedudukan di kabupaten yang diberi kewenangan dan tugas-tugas yang dapat
memberi petunjuk dan gambaran praktis terhadap penyelenggaraan penyuluhan
pertanian.
Mengingat pentingnya koordinator Kelompok Fungsional, maka dibuat suatu petunjuk teknis tentang
pemilihan Koordinator Kelompok Fungsional Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Aceh Besar Priode 2015 – 2018 agar dapat dipedomani.
b.
Tujuan
-
Sebagai acuan tentang petunjuk pemilihan koordinator Kelompok Jabatan Fungsional
-
Agar hasil pemilihan dapat diterima oleh semua pihak
-
Terpilihnya koordinator Kelompok Jabatan
Fungsional yang dapat memberi kesuksesan penyelenggaraan
penyuluhan pertanian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar